
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggraan Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai amanat Undang-Undang, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru melalui Pansus LKPJ telah melakukan tindak lanjut terhadap dokumen Laporan Keterangan pertanggungjawaban sehingga menghasilkan beberapa rekomendasi DPRD berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, pendapat dan masukan atau koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Target Pendapatan Daerah Rp 929.450.061.934.97,- Realisasi: Rp 847.265.685.315.71,- (91,15%) PAD: target Rp 42.350.061.249,97,- realisasi, Rp. 35.645.693.127,71 (84,16%), masih sangat rendah dan sangat bergantung pada dana transfer pusat. Optimalisasi pajak dan retribusi belum maksimal, banyak potensi belum digali. Dana Transfer: Target: Rp 882.100.000.685,- Realisasi: Rp 778.604.582.015,- (88,26%);
- Anggaran Belanja Daerah: Rp 207.714.298,97 Realisasi: Rp 743.782.611.457,36,- (79,02%) Belanja Pegawai : 44,8% dari total belanja, masih melebihi batas wajar, menekan alokasi belanja modal. Belanja Modal: hanya terealisasi 73,5%, banyak kegiatan pembangunan tidak tuntas tepat waktu. Masih terdapat sisa anggaran yang cukup besar pada beberapa dinas tanpa kejelasan penyebab kurangnya daya serap yang terjadi;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Strategis Peningkatan PAD berbasis potensi nyata dan perbaiki sistem pemungutan pajak atau retribusi serta perluas objek pajak dan wajib pajak serta sederhanakan pelayanan;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan belanja pegawai agar tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan alokasi anggaran lebih besar ke belanja modal serta pelayanan dasar;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK dan rekomendasi tahun sebelumnya paling lambat akhir Tahun 2026 dan melaporkan kemajuan setiap 6 (enam) bulan ke DPRD;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membangun sistem data terpadu dan akurat serta sinkronisasi seluruh data antar instansi, agar dijadikan dasar utama dalam penyusunan rencana dan anggaran tahun berikutnya;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengutamakan pembangunan infrastruktur penghubung laut, jalan, pelabuhan, air bersih, dan listrik, serta membuat program khusus percepatan pembangunan pulau terluar;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan praktik pergantian PLT secara berulang dan terus-menerus. Penunjukan PLT hanya dibenarkan dalam jangka waktu sangat terbatas dan mendesak;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengisian jabatan secara definitif dan tetap. Segera selenggarakan seleksi, penilaian dan pengangkatan pejabat definitif untuk seluruh jabatan Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas yang kosong atau masih dijabat PLT, berdasarkan kompetensi, prestasi kerja, dan persyaratan yang berlaku, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi ini diterima;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan kualitas dan kelengkapan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan perencanaan awal. Jangan ada pengurangan kualitas atau fasilitas dari setiap program fisik infrastruktur;
- DPRD Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar Dinas Penghasil PAD dapat memperhatikan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mencapai target yang ditentukan;
- Terkait dengan utang pihak ketiga yang belum terselesaikan, maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk membayar utang tersebut dan utang lainnya yang membebani APBD Kabupaten Kepulauan Aru.
