
Ruang Rapat Sementara; DPRD Kab.Kep. Aru melakukan Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kep. Aru Tahun Anggaran 2026.
Agar tujuan pembangunan nasional tersebut dapat tercapai maka efisiensi dan efektifitas, pengelolaan APBD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah seharusnya terus ditingkatkan. Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 dalam paripurna DPRD merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan, sebagai tindak lanjut dari penyampaian Dokumen Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 Ayat (1) menegaskan bahwa Dalam menyelenggarakan kewenangan DPRD atas Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/walikota.
Hal mana proses penyusunan APBD tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur tahapan-tahapan dalam proses penyusunan APBD yang diawali dengan penyusunan RKPD, dilanjutkan dengan penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS, sampai pada pembahasan dan penetapan Ranperda APBD menjadi Peraturan Daerah Tentang APBD.
Sehubungan ketentuan-ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, terakhir adalah pembahasan Ranperda tentang APBD Kab. Kep. Aru Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember s/d tanggal 06 Desember 2025, dengan menghasilkan kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas Ranperda APBD Kab.Kep. Aru Tahun Anggaran 2026 dengan ringkasan rekapitulasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan menurut urusan pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Pendapatan = Rp. 801.095.799.810,00-
- Belanja = Rp. 921.874.109.399,04-
- Pembiayaan = Rp. 122.278.309.589,04-
Agar mendapatkan legitimasi sebagai produk hukum daerah yang dijadikan dasar penyelenggaraan keuangan dan program-program pembangunan, maka Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dapat disetujui oleh DPRD dengan memperhatikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD.
