News & Blog

PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR RANPERDA APBD KAB KEP. ARU T.A. 2026

News & Blog

Ruang Rapat Sementara; Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 pada hari ini Senin 01 Desember 2025

Dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan yang dilaksanakan bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,  serta peran masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disusun setiap tahunnya dengan tujuan agar program-program pembangunan yang dilaksanakan di daerah dapat terintegrasi secara baik dengan program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan diseluruh pelosok bumi nusantara, Dengan demikian  APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dalam APBD harus tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban daerah tersebut dijabarkan dalam struktur APBD yang merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui semua rekening kas daerah yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tak perlu dibayar kembali oleh daerah.

Belanja Daerah  meliputi semua pengeluaran dari rekening umum kas daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Sementara Pembiayaan Daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutupi defisit atau untuk memanfaatkan semua surplus anggaran.

Proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026  yang berisi pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.

Proses penyusunan APBD ini melibatkan 2 (dua) lembaga unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mana diamanatkan dalam pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Kep. Aru telah melaksanakan beberapa tahapan dalam proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 adapun beberapa waktu yang lalu  telah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan  PPAS Tahun Anggaran 2026 dan agenda yang akan datang  yaitu pembahasan Ranperda APBD Kab. Kep. Aru Tahun Anggaran 2026.

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.