News & Blog

PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2024-2025 DAN PEMBUKAAN MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2025-2026

News & Blog

Dalam menjalankan Agenda Kerja DPRD Kab. Kep. Aru pada tiap masa persidangan dalam satu tahun sidang, secara yuridis didasarkan pada peraturan DPRD Kab. Kep. Aru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Kep. Aru pasal 105 pada ayat (2) dan ayat (3) yang mana dibagi dalam 3 masa persidangan, masing-masing:

  1. Masa Persidangan I (Pertama) Berlangsung dari Tanggal 31 Oktober dan Berakhir Pada Tanggal 28 Februari.
  2. Masa Persidangan II (Kedua) Berlangsung dari Tanggal 1 Maret sampai Tanggal 30 Juni
  3. Masa Persidangan III (Ketiga) Berlangsung dari Tanggal 1 Juli sampai dengan Tanggal 30 Oktober.

Keterbukaan kinerja dalam asas transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Daerah yang dilakukan oleh lembaga DPRD Kab. Kep. Aru pada tiap masa persidangan, maka dipandang perlu untuk dipublikasikan agar dapat diketahui secara luas di masyarakat yang mana dapat disampaikan berbagai kegiatan dan aktivitas yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kab. Kep. Aru  pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025, diantaranya:

  • Rapat Paripurna Umum  =  Sebanyak 6 Kali
  • Rapat Paripurna Internal  =  Sebanyak 4 Kali
  • Rapat Pansus DPRD  =  Sebanyak 4 Kali
  • Rapat Kerja DPRD    =  Sebanyak 4 Kali
  • Rapat Dengar Pendapat  =  Sebanyak 4 Kali
  • Rapat Internal  =  Sebanyak 7 Kali
  • Rapat Badan Musyawarah = Sebanyak 2 Kali
  • Rapat Badan Anggaran = Sebanyak 6 Kali
  • Rapat Badan Pembentukan PERDA =  Sebanyak 3 Kali

Kegiatan Komisi

  1. Rapat Internal   =  Sebanyak 7 Kali
  2. Rapat Dengar Pendapat   =  Sebanyak 5 Kali
  3. Rapat Kerja  =  Sebanyak 17 Kali
  4. Surat Masuk  =  Sebanyak 12 Buah
  5. Surat Keluar  =  Sebanyak 4 Buah
  • Kunjungan Kerja Dalam Daerah = Sebanyak 2 Kali
  • Reses =  Sebanyak 1 Kali
  • Jaring Aspirasi Masyarakat =  Sebanyak 2 Kali
  • Kunjungan Kerja Keluar Daerah =  Sebanyak 1 Kali
  • Kunjungan Kerja Pimpinan = Sebanyak 3 Kali
  • Keputusan DPRD =  Sebanak 4 Buah
  • Rekomendasi DPRD  = Sebanyak 2 Buah
  • Surat Keluar DPRD  = Sebanyak 121 Buah
  • Surat Masuk DPRD   = Sebanyak 170 Buah

Dari Agenda kerja DPRD yang telah dilaksanakan,  dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa Agenda DPRD yang akan dilanjutkan pada Agenda kerja Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026. Adapun keberhasilan DPRD dalam melaksanakan Agenda Kerja yang sudah terlaksana tidak terlepas dari bantuan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, Masyarakat dan semua pihak di Daerah ini.

Oleh Karena itu kami menyampaikan terima kasih atas segala dukungannya dalam pelaksanaan Agenda Kerja DPRD pada masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025.

DPRD sangat mengharapkan dukungan yang maksimal dan kerjasama dari Pemerintah Daerah, masyarakat dan semua pemangku kepentingan atas agenda kerja DPRD masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026 yang nanti akan dilaksanakan  sehingga  dapat bekerja sama dan bersinergi membangun Pemerintahan yang baik di Daerah ini.

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.