
Fungsi pengawasan DPRD guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru dalam urusan desentralisasi, otonomisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang terselenggara secara transparan dan tertanggungjawab perlu adanya pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD sehingga perlu dibahas oleh DPRD dengan pembentukan Panitia Khusus.
Pembentukan Panitia Khusus perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Panitia Khusus (pansus) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat internal dan tidak tetap sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terdiri atas unsur Pimpinan dan Anggota serta masa kerja Pansus berakhir dengan sendirinya setelah hasil kerja Pansus disampaikan dalam Paripurna DPRD dan ditentukan lain oleh DPRD.
Berikut susunan keanggotaan Panitia Khusus LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025;
- KETUA INGKE WISMAN (FRAKSI PDI PERJUANGAN)
- WAKIL KETUA REIMON GANDAKARY, S.A.P (FRAKSI GERAKAN NURANI DEMOKRASI PEMBANGUNAN NASIONAL)
- ANGGOTA DENGKY TUNGGAL (FRAKSI KARYA NUSANTARA INDONESIA SEJAHTERA)
- ANGGOTA AHMAD KABIR PRAKON, S.Pd.I (FRAKSI KARYA NUSANTARA INDONESIA SEJAHTERA)
- ANGGOTA FADLY LAKEMBE, S.IP (FRAKSI KARYA NUSANTARA INDONESIA SEJAHTERA)
- ANGGOTA ANDREAS LIEMBERS, S.E. (FRAKSI GERAKAN NURANI DEMOKRASI PEMBANGUNAN NASIONAL)
- ANGGOTA ANTON (FRAKSI PDI PERJUANGAN)
- ANGGOTA USMAN LABOU, S.Pi. (FRAKSI NASIONAL DEMOKRAT)
- ANGGOTA SEMUEL IRMUPLY, S.Sos (FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA)
