
Ruang Rapat Sementara; DPRD Kab. Kep. Aru melaksanakan Agenda Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, secara kelembagaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 150, Huruf A, B, dan C. Yang Selanjutnya diuraikan dalam PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 tentang : PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH Pasal 72 dan Pasal 78 mengamanatkan bahwa
“Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota atau Gubernur/ Bupati/ Walikota dibahas oleh DPRD provinsi/ Kabupaten/Kota dan gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama”
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang telah dibahas DPRD bersama Pemerintah Daerah agar dapat dijadikan sebagai Perda, maka perlu memperhatikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD di hari ini sebagai wujud Keputusan DPRD secara kolektif.
DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, menyatakan Menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Kepulauan Aru dengan konsekuensi aturan dan ketentuan yang wajib ditaati oleh Pemerintah Daerah.
