
Ruang Rapat Sementara; DPRD Kab. Kep. Aru melakukan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Kep. Aru Tahun 2025 – 2029.
Perencanaan Pembangunan Daerah memiliki arti sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah harus menyusun sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang mana meliputi : (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memuat kebijakan pembangunan dengan jangka waktu 20 tahun; (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun; dan (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.
Salah satu dokumen yang harus disusun oleh pemerintah daerah kabupaten pada saat pergantian kepala daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPJMD memiliki kedudukan dan fungsi strategis dalam pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Aru selama 5 tahun kedepan serta memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Sejalan dengan itu dalam Pasal 9 Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang menjelaskan tentang Tahapan Pembicaraan Dalam Pembahasan Ranperda dimana terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Kep. Aru, Tahun 2025 – 2029. DPRD Kab Kep. Aru bersama Pemerintah Daerah Kab. Kep. Aru telah melaksanakan tahapan-tahapan pembicaraan dalam pembahasan di DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur.
pasal 263 Ayat (3) menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Untuk itu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Kep. Aru Tahun 2025 – 2029 yang telah dibahas DPRD bersama Pemerintah Daerah agar dapat dijadikan sebagai Perda maka perlu memperhatikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD di hari ini sebagai wujud keputusan DPRD secara kolektif.





ke lima fraksi telah menyatakan Menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Kep. Aru Tahun 2025 – 2029, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dengan konsekuensi aturan dan ketentuan yang wajib ditaati oleh Pemerintah Daerah.

