
Ruangan Rapat Sementara; Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) dan PRIORITAS dan PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) huruf B mengamanatkan fungsi anggaran kepada DPRD. Selanjutnya dalam pasal 152 ayat (2) huruf A menyebutkan bahwa Fungsi Anggaran DPRD dilaksanakan dengan cara membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD.
Sejalan dengan itu sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS merupakan tahapan pendahuluan dalam pembahasan Rancangan ABPD, hal ini menggambarkan begitu penting dan strategisnya Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dalam kontruksi APBD. Olehnya itu diharapkan dengan telah dibahasnya Rancangan KUA dan PPAS APBD Kab. Kep. Aru Tahun Anggaran 2026 DPRD dan Pemerintah Daerah seyogyanya dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 dengan memperhatikan beberapa hal pokok antara lain:
- Target pencapaian yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan,
- Prioritas Pembangunan yang ditetapkan pemerintah,
- Asumsi-asumsi dasar penyusunan program,
- Skala prioritas urusan wajib dan pilihan
- Urutan program untuk masing-masing urusan,
- serta Plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Oleh karena itu Rancangan KUA dan rancangan PPAS setelah disetujui bersama menjadi KUA dan PPA APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 merupakan cerminan dan gambaran orientasi pembangunan pemerintah daerah dalam implementasi program dan anggaran serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di Tahun Anggaran 2026 nantinya.
Adapun dalam substansi Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari hasil pembahasan pada rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat dirincikan sebagai berikut:
- Target Pendapatan Rp 798.595.799.810,00
- Target Belanja Daerah Rp 892.834.625.260,00
Selanjutnya dengan melihat kondisi objektif, waktu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sudah relatif singkat dalam siklus APBD ini maka diharapkan agar pemerintah daerah secepatnya dapat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 ke DPRD untuk dapat dibahas secepatnya.
